Tiga Marga di Salawati Tengah Terima Ganti Rugi Rp2,5 Miliar Lebih dari Pertamina EP

Aimas, VoicePapua.com - Pemilik Hak Ulayat, Mesak Moifilit, selaku yang dikuasakan dari dua marga, Arfan dan Walim menuturkan, setelah tiga marga ini di Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Sorong menerima ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar ini dari pihak Pertamina EP, akan dibagikan kepada tiga marga tersebut.

Hal itu disampaikan Mesak, saat kegiatan pelepasan hak ulayat tanah adat beserta tanam tumbuh proyek sumur pengembangan Salawati SLW-C4X dan SLW-E6X (pembayaran ganti kerugian) lapangan produksi Salawati, Distrik Salawati Tengah, berlangsung di bendungan SP1 Distrik Mariat, Senin (16/12-2024).

“Kami dari marga Moifilit, selaku yang dikuasakan oleh marga Arfan dan Walim, saat menerima uang tetap berkomitmen untuk membagi kepada dua marga tersebut, sebagai rasa kekeluargaan di antara kami,”beber dia.

Apapun sebagai pemilik hak ulayat tetap kami bagikan ke marga yang lain selain dari tiga marga ini. Kita hidup di tanah Moi ini, apabila ada berkat akan kita bagikan ke yang lain juga biar mereka ikut merasakan, sambung dia.

“Meski soal pembagian itu tidak semuanya sama banyak. Tapi dalam hati kami tetap akan dibagikan juga ke mereka marga-marga lain,” ungkap dia.

Pembagian itu tidak semestinya sama banyak. Itu semua tergantung dari kesepakatan kami secara bersama kelak.

“Pembagian tergantung dari lokasi pengembangan pengeboran sumur minyak. Seperti lokasi 200 meter kali 240 meter per segi itu berdasarkan perhitungan dari pihak Pertamina EP,”pungkas dia.

“Intinya, kami bisa mengatur keuangan yang ada ini dengan sebaik-baiknya. Bukan saja untuk ketiga marga ini saja, tapi marga-marga yang lain akan kami bagi juga,” tutup dia.(****)