Satresnarkoba Polres Sorong Selatan Amankan SZ, Karena Masalah Ini

Teminabuan, VoicePapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, kembali mengamankan SZ (40), karena diduga mengkonsumsi Narkotika jenis ganja.

Dirangkum dari RRI, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (28/2/2025) mengatakan, tersangka SZ diamankan bersama Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang diisi dalam kotak rokok. 

"Tersangka mengakui bahwa pada hari jumat tanggal 21 Februari 2025 tersangka SZ tersangka menggunakan atau mengkonsumsi sabu. Kemudian ditanggal 25 Februari 2025, setelah menerima narkotika jenis sabu dari saudara T, sekitar pukul 21:14 Wit, tersangka SZ diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sorong Selatan." kata Kapolres

Ia melanjutkan, BB yang disita berupa satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,14 gram. Sebagai keperluan penyelidikan BB tersebut sedang dalam proses pemeriksaan uji laboratorium oleh BPOM Manokwari, guna memastikan kandungan dalam sabu tersebut.

"Peristiwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk non tanaman jenis sabu. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/02/II/RES.4.2./2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SORONG SELATAN/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 26 Februari 2025." ujarnya

Atas perkara itu tersangka SZ disangkakan primer pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 milar.(****)