Polres Sorong Ungkap Kasus KDRT oleh Seorang Ayah, Akibat Anaknya Meninggal Dunia

Aimas, VoicePapua.com- Polres Sorong, Polda Papua Barat, kembali mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh seorang ayah mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

Kejadian yang sangat tragis tersebut, kepada sang anak A (2,7 tahun)  pada hari Selasa 4 April 2023, pada pagi hari di salah satu kampung di Distrik Seget oleh sang ayah atau tersangka RS (27 tahun).

Karena pada saat itu si anak rewel (menangis).  Kemudian melihat anaknya itu terus menangis dan merasa kesal langsung memukul bagian bahu kiri korban sebanyak dua kali.

Namun, korban menangis lalu pelaku  memukul bagian dada korban sambil mendorong korban selama dua kali. Sehingga, korban jatuh dan membentur lantai kios rumah dari pelaku sendiri.

Mengapa si anak itu rewel. Memang sehari sebelumnya,  pelaku atau tersangka ayah dari korban memukul dengan sebatang kayu pada bagian kepala korban pada Senin 3 April 2023, jelas Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH, saat berlangsungnya press conference di Mapolres Aimas, Selasa (30/5-2023).

Kemudian pada Selasa 4 April, korban memukul lagi sang anak dan jatuh ke lantai dan pada saat itu anak (korban) tidak sadarkan diri lagi.

Karena panik tersangka kembali memeriksa diri korban mencoba memberi nafas buatan dengan memompa bagian dada korban. Namun, upaya tersangka tersebut tidak berhasil.

“Dengan kejadian itu, pelaku tidak melaporkan ke tetangga atau kepala kampung setempat, tapi pelaku langsung makamkan di salah satu kamar rumah keluarga,”ungkap Kapolres Sorong.

Perlu diketahui bahwa pelaku (RS) sudah berpisah dengan istrinya. Dan, pada saat itu istri pelaku sedang berada di Kota Sorong.

“Sebenarnya sang ibu datang mau melihat anaknya, tapi niat itu selalu ditutupi sang ayah dari si anak ini dengan alasan si anak naas ini ada keluar rumah dan beberapa alasan lainnya,” ujar AKBP Ndaru.

Selanjutnya, kejadiannya itu baru dilaporkan pada 23 April 2023 oleh mantan istri pelaku dan mertua pelaku di Polres Sorong.

Atas dasar laporan tersebut, pihak Polres Sorong melakukan penyelidikan dan saksi. Berikutnya, kita laporkan ke dokter Forensic Puslab Polri kita koordinasikan pada hari Senin 1 Mei 2023 untuk dilakukan kegiatan ekhsumasi.

Kita bongkar makamnya dan dikasih keluar jenazahnya. Selanjutnya,  kita bawa ke RS Sele Besolu Kota Sorong untuk melakukan autopsi dan hasilnya korban meninggal karena terkena benda tumpul. Kemudian jenazah korban  dimakamkan oleh keluarga di tempat yang layak, kata Kapolres Sorong.

Setelah kita periksa saksi sebanyak 6 orang. Kita mendapatkan  alat bukti melakukan gelar perkara pada hari Kamis 4 Mei 2023 kita menetapkan tersangka dan langsung menahan di Polres Sorong.

Sambung Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan, yakni satu kaos anak lengan pendek warna merah muda yang dikenakan pada saat kejadian, celana panjang, satu batang kayu bulat yang dipakai untuk memukul korban, 5 lembar papan kayu untuk menutup kubur korban, 3 buah penahan tembok (cor lantai) untuk dongkel tanah.

Berikutnya lagi,  satu karung beras untuk menutup jenazah, satu buah pisau untuk mendongkel tanah, serta satu sarung untuk membungkus jenazah sebelumnya jenazah dimandikan dulu oleh tersangka. Untuk kedalaman kuburan sekitar 40 centimeter, urai Kapolres Sorong.

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan daripada pelaku hasilnya dinyatakan memang normal. Pemicu tejadinya masalah karena faktor ekonomi.

Pasal yang digunakan atau disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 80 (Ayat 4) jo Pasal 760 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 4 itu pemberatan apabila melakukan terhadap anaknya sendiri dan atau Pasal 44 (Ayat 3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor   23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (****)