Pj Bupati Apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sorong Atas Dukungan Kerja Samanya
Aimas, VoicePapua.com- Pj Bupati Yan Piet Moso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sorong. yang telah memberikan dukungan dan kerja samanya yang baik.
Dengan menjadwalkan sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD setempat, pada tahun anggaran 2023.
Sidang yang berlangsung di gedung DPRD Aimas, Jumat (23/9-2023), turut dihadiri unsur Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Sekda, para pimpinan OPD maupun perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong.
Dijelaskan, pembukaan sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong tahun 2023 mengacu pada tema pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Sorong tahun 2023, yakni mewujudkan pemulihan ekonomi melalui pelayanan infrastruktur, penanganan stunting dan penanggulangan kemiskinan.
Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) untuk masing-masing terusan, baik menurut perangkat daerah maupun menurut perioritas program, yang akan dilaksanakan oleh Pemda oleh pusat.
Diperlukan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sorong untuk kemudian menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan.
Lebih lanjut, kata Moso, RAPBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan.
Tentu yang berkaitan dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dan, Pasal 154 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran) keadaan yang harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit dan lainnya,”ujarnya.
Dalam pelaksanaan Perda Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 yang mengalami pergeseran dan perubahan atau penambahan anggaran dalam pelaksanaannya.
Maka, perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Perubahan APBD dimungkinkan, jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Sambungnya, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Serta, terjadi keadaan yang menyebabkan sisa anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk anggaran yang berjalan,” jelas Moso melalui sambutan di hadapan pimpinan dan anggota dewan, serta para hadirin dan tamu undangan pada sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong, petang tadi.(****)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments