Pihak Pertamina EP Gandeng Notaris Kabupaten Sorong untuk Buat Akte

Aimas, VoicePapua.com – Rini Handayani, notaris yang berlamat di Kabupaten Sorong, kembali mengemukakan, bahwa pihaknya selaku notaris membantu pihak Pertamina EP untuk membuat akte-akte beserta dokumen pendukung lainnya.

Hal itu disampaikan, Rini, saat berlangsung kegiatan pembayaran ganti rugi dan tanaman tumbuh dari marga Moifilit, marga Arfan dan marga Walim, yang terkena lokasi pengembangan pengeboran sumur minyak di Distrik Salawati Tengah, Senin (16/12-2024) di Rumah Makan Maros, Bendungan SP1, Distrik Mariat.

Nanti setelah acara ini usai, bapak-bapak selaku pemilik hak ulayat dan tanaman tumbuh, berkenan untuk menandatangani surat pernyataan, akta pelepasan atas haknya.

Selain itu, ada juga surat-surat lain yang menjadi dokumen, baik untuk kami selaku notaris, Pertamina EP sebagai pihak yang melakukan pembayaran ganti rugi maupun bapak-bapak sebagai penerima ganti rugi ini, pinta dia.(****)