Pemerintah akan Rilis Aturan Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Jakarta, VoicePapua.com – Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elekronik akan diatur melalui Peraturan Pemerintan, guna menindaklanjuti amanat pasal 16A dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Rancangan (Peraturan Pemerintah) tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor: B-169/M/D- 1/HK.02.03/04/2024 tertanggal 3 April 2024,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kabiro Humas Kominfo) Raden Rhina Anita Ernita Martono, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Jumat (17/5/2024).

Menurut Rhina, RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik mengatur hal sebagai berikut:

1) Bab I tentang Ketentuan Umum yaitu:

Definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh.

Ruang Lingkup Penyelenggara Sistem Elektronik.

2) Bab II tentang Tanggung Jawab Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Produk atau Layanan Digital yaitu:

Kepentingan terbaik Anak dalam menyelenggarakan Produk atau Layanan Digital;

Kesesuaian usia Anak yang mengakses atau mungkin mengakses Produk atau Layanan Digital;

Penilaian Dampak Pelindungan Data;

Penerapan langkah teknis dan operasional yang memberikan jaminan usia yang tepat dalam menggunakan atau mengakses Produk atau Layanan Digital;

Pengaturan Konfigurasi Produk atau Layanan Digital.

Penerapan ketentuan, aturan, atau kebijakan tentang Produk dan Layanan Digital.

Ketentuan larangan untuk melakukan profiling, dan memproses Data Pribadi Anak yang tidak diperlukan dalam menyediakan atau menyelenggarakan Produk atau Layanan Digital

Larangan untuk pengumpulan Data Geolokasi

Pantauan Orang tua

Penyediaan Fitur yang dibutuhkan anak

Kewajiban dalam hal menyediakan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet

Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Supervisi

3)  Bab III Pengawasan Tata Kelola Pelindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yaitu:

Umum

PenangananDugaanPelanggaran

Laporan atau Aduan

PemeriksaanPendahuluan

PemeriksaanLanjutan

Pemanggilan Penyelenggara Sistem Elektronik

Tata Cara Pemeriksaan

Pengenaan Sanksi Administratif

4)  Bab IV tentang Pengenaan Sanksi Administratif yaitu:

Sanksi Administratif

Keberlakuan dan Penyampaian Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif

5)  Bab V tentang Peran Serta Masyarakat

6)  Bab VI tentang Ketentuan Lain-Lain.

7)  Bab VII tentang Ketentuan Peralihan.

8)  Bab VIII tentang Penutup.

Dalam menyusun RPP tersebut di atas, Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah mengadakan rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait pada 17 April 2024, 3 Mei 2024 dan 7 Mei 2024.

“Guna memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna  (meaningful participation), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah mengadakan Konsultasi Publik yang melibatkan pemangku kepentingan, antara lain Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada tanggal 13 Mei 2024, Anak, Orang Tua dan Guru pada tanggal 18 Mei 2024,” tuturnya.

Menurut Rhina, pemerintah memandang perlu dilakukan konsultasi publik atas RPP tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,

Konsultasi publik sendiri akan digelar pada 16 sampai 31 Mei 2024 untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPP tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

“Masukan atau tanggapan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika melalui surat elektronik kepada hkaptika@kominfo.go.id,” pungkas Kabiro Humas Kominfo. (dilansir dari infopublik.id)