Lindungi Peternak Lokal dari Gejolak Pasar, Kementan Kerja Sama dengan Satgas Pangan Polri
Jakarta, VoicePapua.com - Salah satu upaya untuk melindungi peternak lokal dari gejolak pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri dalam upaya menjaga kestabilan harga ayam hidup (livebird). Kerja sama ini diharapkan mampu menekan fluktuasi harga yang kerap merugikan peternak kecil dan konsumen.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini dengan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
“Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan,” ujar Helfi pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kementan mengumumkan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan hasil rapat evaluasi yang dilakukan Kementan pada Senin (9/9) setelah Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan, dan pelaku usaha. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penetapan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di angka Rp20.000 per kg.
Kebijakan harga ini akan diberlakukan serentak di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi untuk melindungi pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.
Langkah lain yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan ayam di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.
Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU, sehingga dapat mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Selain itu, harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditetapkan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup dengan berat 1,6-2 kg.
Dari jumlah ini, 50 persen DOC FS akan digunakan oleh perusahaan sendiri, sementara sisanya akan dijual kepada peternak lain, memberikan kesempatan bagi peternak mandiri untuk tetap bersaing.
Dilansir dari Portal Humas Polri, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi komitmen ini.
Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, serta pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan stabilitas harga yang lebih baik di sektor perunggasan, sekaligus melindungi kepentingan peternak lokal dari gejolak pasar yang tak terduga. (****)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments