KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom

Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Subowo (VP Billing & Collection PT Sigma Cipta Caraka 2017), Robie Muhammad Djapar (Konsultan dalam bidang Telekomunikasi (Freelance), dan Dian Gardiani Laksono (Komisaris PT Granary Reka Cipta 2006 sampai sekarang),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kasus PT SCC sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) periode 2017 sampai 2022,” ujar Ali.

Lanjut Ali, pengadaan kerja sama itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” terang Ali.

Ia juga menambahkan, pihaknya belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.

“Untuk lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ungkapnya. (dilansir dari infopublik.id)