KPK Gelar Bimtek Desa Antikorupsi di Pulau Kei Maluku Tenggara

LanggurVoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi di Balai Ohoi Yavavun Kecamatan Kei Kecil Timur Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (22/6/2023).

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun saat memberikan sambutan pembukaan mengatakan, desa adalah unit pemerintahan yang mengemban tugas dan fungsi pemerintahan di tingkat desa.

Secara normatif, tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Menurut bupati, selama satu dekade terakhir, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran dalam jumlah yang cukup signifikan untuk mendanai kegiatan-kegiatan pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan di desa.

Di Maluku Tenggara, setiap desa menerima beberapa jenis anggaran antara lain Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat, Alokasi Dana Ohoi (ADO) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pemerintah daerah.

Anggaran tersebut dikucurkan secara rutin setiap tahun kepada pemerintah desa agar kegiatan perekonomian di desa bisa terus bertumbuh dan berkembang, sehingga pada akhir berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Keuangan desa diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru di desa, mendorong peningkatan produksi barang/jasa serta meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.

“Jika dihitung berdasarkan jumlah, rata-rata setiap di ohoi (desa) di Maluku Tenggara menerima dan mengelola anggaran antara satu hingga dua  miliar per tahun," ungkapnya.

Bupati mengingatkan, setiap tahun, sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah desa bersama-sama dengan masyarakat berembuk dan merancang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan dan diawasi secara ketat oleh  APIP, BPK maupun penegak hukum (kejaksaan dan kepolisian).

Namun demikian, ungkap bupati, bahwa pengelolaan keuangan desa ini belum terlaksana secara optimal karena sumber daya manusia pengelola keuangan desa yang masih sangat terbatas.

Sesuai ketentuan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, karena itu berbagai program peningkatan kapasitas aparatur telah dilakukan, termasuk memberlakukan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu penggunaan aplikasi SISKEUDES.

“Sistem ini telah digunakan oleh hampir semua ohoi di Maluku Tenggara. Pemerintah daerah juga serius dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa," kata bupati.

Lanjutnya, jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pemerintah tidak segan-segan mengambil langkah tegas.

Selama beberapa tahun terakhir, ada beberapa kepala ohoi atau pejabat kepala ohoi yang ditindaklanjuti sampai tahap pro justicia.  Pemerintah Daerah sangat berkepentingan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di tingkat desa.

Kegiatan bimtek dilaksanakan sehari dan diikuti para camat, aparatur ohoi, BSO, Pengurus BUMO, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok pemuda Ohoi Yavavun. (MC. Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/sumber : infoPublik.id)