Komisi Informasi Bali Gelar Uji Publik Monev KIP 2025
Buleleng, VoicePapua.com - Komisi Informasi Bali resmi menggelar rangkaian Uji Publik/ Kegiatan ini sebagai tahap penentu dalam proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025.
Dikutip dari laman InfoPublik, Selasa (25/11-2025) menyebut, Agenda yang berlangsung di Denpasar sejak 24 November hingga 1 Desember 2025 ini menjadi ajang bagi pimpinan Badan Publik se-Bali untuk mempertanggungjawabkan komitmen dan praktik transparansi mereka secara langsung di depan publik.
Wakil Ketua KI Provinsi Bali, Putu Arnata, menegaskan bahwa Uji Publik bukan sekadar formalitas administratif belaka.
Putu Arnata menyatakan, bahwa tahapan itu merupakan indikator kunci untuk mengukur keseriusan setiap institusi pemerintah dalam menjalankan prinsip pemerintahan terbuka dan akuntabel
Menurut Putu Arnata, Uji Publik menjadi indikator utama untuk melihat keseriusan institusi publik dalam menjalankan prinsip pemerintahan terbuka, akuntabel, serta menghormati hak masyarakat untuk mengetahui.
“Tahapan Uji Publik ini memastikan bahwa layanan informasi publik benar-benar dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan berbasis regulasi. Para pimpinan Badan Publik akan memaparkan langsung layanan informasi yang mereka kelola sebagai tahap akhir Monev KIP 2025,” ujar Arnata, Senin (24/11/2025).
Dari Kabupaten Buleleng sendiri, delapan Badan Publik dijadwalkan mengikuti tahapan tersebut yaitu Kominfosanti selaku PPID Utama Pemkab Buleleng, Sekretariat DPRD, Bappeda, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, DAPD, BRIDA, dan Kesbangpol. Para admin PPID diminta menyiapkan paparan sesuai instrumen penilaian yang telah ditetapkan KI Bali.
Materi yang harus dipresentasikan meliputi dasar hukum dan regulasi KIP, tugas dan fungsi Badan Publik, inovasi layanan informasi, digitalisasi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat, kolaborasi publik, serta rencana implementasi ke depan.
Monev tahun ini, KI Bali juga menambahkan penilaian pada tiga kategori strategis yaitu politik, ekonomi, dan hukum yang dinilai penting untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi berdampak pada tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kepastian hukum layanan publik.(****)
- Baca Juga :Penyajian LKPJ secara sistematika


0 Comments