Ketua Dewan Pengawas KPK Gelar Keterangan Pers, Usai Dilantik

Jakarta, VoicePapua.com – Ketua Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masa jabatan 2024-2029, Gusrizal menggelar keterangan pers, usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12-2024), turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Tugas dan tanggung jawab dari Dewan Pengawas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, maka Dewan Pengawas ini akan mengevaluasi dan memonitoring tugas dan tanggung jawab terhadap pimpinan KPK.

Sekaligus akan menindaklanjuti dari hasil pengaduan masyarakat. Jika, hal tersebut ada pengaduan, maka kami minta klarifikasi.

Apabila klarifikasi tersebut, ada bukti-bukti, maka tentunya kami akan melakukan persidangan terkait kode etik terhadap pimpinan maupun komisioner dari KPK tersebut, ujar dia.

Tentu sebelum kita melakukan tindakan agresif terlebih dahulu akan melalui tindakan preventif. Dengan melakukan sosialisasi terhadap kode etik insan KPK tersebut, kerja sama dengan bukti pencegahan.

“Sebetulnya Dewan Pengawas KPK ini insan KPK juga. Satu bagian yang tidak terpisah dengan pimpinan KPK dan hanya bagian kami pada pengawasan kode etik terhadap pimpinan maupun insan KPK,” ujar dia.

Soal berbagai gebrakan tentunya kita melihat dulu ke dalam. Langkah-langkah apa yang perlu kita lakukan.

“Jangan sampai terjadi ketidakcocokan antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas.  Oleh sebab itu, kita harus kerja sama terbaik dan bila perlu unsur pimpinan KPK tersebut, bisa ikut mengawasi sidang kode etik,” sambung dia.

Pengangkatan para pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 161/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Kelima  dari unsur pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah jabatan masing-masing, Setyo Budiyanto, sebagai ketua merangkap anggota; Fitroh Rohcahyanto, sebagai wakil ketua merangkap anggota; Ibnu Basuki Widodo, sebagai wakil ketua merangkap anggota; Johanis Tanak, sebagai wakil ketua merangkap anggota; dan Agus Joko Pramono, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Sementara itu, kelima anggota Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam Keppres dimaksud dan  telah mengucapkan sumpah jabatan, yakni Gusrizal, sebagai ketua merangkap anggota; Benny Jozua Mamoto, sebagai anggota; Chisca Mirawati, sebagai anggota; Sumpeno, sebagai anggota; danWisnu Baroto sebagai anggota.(****)