Kesimpulan dan Saran dari Banggar DPRD Kabupaten Sorong kepada Pemkab setempat

Aimas, VoicePapua.com – Adapun kesimpulan dan saran dari Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Sorong, yang disampaikan Ismati kepada Pemkab setempat, sesaat sebelum penutupan rapat paripurna VI DPRD masa sidang tahun 2024 dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-Perubahan tahun anggaran 2024  dan Raperda lainnya, dimana sidang paripurna VI yang dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, Habel Yadanfle, Sabtu (28/9-2024).

Kesimpulan

Pertama, diharapkan kepada PAPD (Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah) dalam pembagian dana DTI atau dana tambahan infrastruktur dan hibah untuk melibatkan Banggar DPRD Kabupaten Sorong, sehingga tepat sasaran;

Kedua, agar selalu validasi data penerima bantuan sosial, sehingga bantuan-bantuan tersebut lebih tepat sasaran;

Ketiga, mengharapkan dinas-dinas yang menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) agar dapat meningkatkan kualitas kinerjanya  dalam pelayanan kepada masyarakat;

Keempat, mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran, sebaiknya harus tepat sasaran agar diberikan dampak positif secara langsung kepada masyarakat;

Kelima, agar Pemerintah Kabupaten Sorong dapat menindaklanjuti temuan-temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)BPK-RI secara sempurna dan tepat waktu, baik dari sisi keuangan, regulasi maupun sisi administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Keenam, keterlibatan anggota DPRD dalam penyusunan anggaran Pemkab Sorong agar diperhatikan dan dilaksanakan.

Saran-saran

Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sorong, sehingga dimohon kepada Pemda untuk perlu menertibkan perusahaan-perusahaan di daerah ini.

Pertama, seperti PT Malamoi Olom Wobok (MOW), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), air bersih, RSUD JP Wanane, penyertaan modal Bank Papua, perhotelan Aimas and Convention Centre;

Kedua, pengoperasian aset-aset Pemkab Sorong antara lain, Ruko-ruko di pasar segera difungsikan;

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sorong harus memiliki kantor dan alamat di ibu kota Aimas;

Keempat, untuk menumbuhkembangkan koperasi usaha, kios harus diberi modal yang cukup agar mereka mampu berperan dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan, sehingga masyarakat kita bisa mandiri.

Untuk itu, diharapkan agar dinas-dinas terkait, seperti Dinas Koperasi, Dinas Petanian dan Dinas Perikanan agar bisa dialokasikan anggaran yang lebih;

Kelima, distrik terluar yang pernah terkena dampak banjir bisa segera mengambil langkah dan solusi. Seperti drainase dan revitalisasi kali.

Berdasarkan laporan yang telah kami sampaikan, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sorong memberikan rekomendasi kepada rapat paripurna V dewan yang terhormat bahwa dapat ditetapkan data pembahasan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.

Demikian laporan, kesimpulan dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sorong, diuraikan oleh anggota Banggar, Ismawati di penghujung rapat paripurna VI DPRD Kabupaten Sorong. (****)