Kapolres Sorong Pimpin Upacara PTDH Dua Anggotanya
Aimas, VoicePapua.com- Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, S.IK, MH memimpin upacara PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada dua anggotanya dari dinas Polri.
Upacara PTDH tersebut, berlangsung di Mapolres Aimas, Senin (26/2-2024), turut dihadiri Wakapolres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma S.Sos, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, serta anggota Polres Sorong.
Kedua anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri masing-masing Aipda LAM, diberhentikan dari dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : KEP/23/ I/2024 Tanggal 31 Januari 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di mana, yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat huruf (f) Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Selanjutnya, Bripda AIA diberhentikan dari dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor : KEP/23/ I/2024 Tanggal 31 Januari 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam SK Kapolda Papua Barat menyebut, dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi, Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Upacara PTDH tersebut dihadiri oleh Bripda (AIA). Namun, Aipda LAM dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sorong, selaku Irup.
“Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri. Dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin kode etik maupun kode etik kepolisian,”ujar AKBP Ndaru.
Oleh karena itu, untuk personel Polres Sorong agar mengambil hikmah pembelajaran dengan adanya upacara PTDH seperti ini.(polressorong.com/voicepapua.com)
- Baca Juga :Pasar Ikan Murah Disubsidi Hampir 50 Persen
0 Comments