Kajari Sorong Sebut Saber Pungli Perbuatan Seseorang Tidak Berdasarkan Aturan

Aimas, VoicePapua.com - Kepala Kejaksaan  Negeri (Kajari) Sorong, diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sugianto menyebut, Saber Pungli atau sapu bersih pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu Pegawai Negeri atau pejabat Negara dengan meminta (membayar) sejumlah uang yang tidak sesuai berdasarkan aturan tersebut.

Contoh konkretnya, prosedur atau mekanisme sesuai aturan harus dipraktik melalui suatu proses persidangan.

“Kalau itu ada bagi masyarakat jangan lakukan itu, jika ada tilang misalnya, masyarakat harus minta surat tilangnya dan harus dilaksanakan di pengadilan,”imbunya.

Soal materi yang telah disampaikan sebagai narasumber pada kegiatan tadi, dijelaskan terkait aturan atau Undang-undang  yang mengatur.

Di mana,  sambung Sugianto, Saber Pungli memang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang pasal-pasalya di sini Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Kemudian, Pasal 415 KUHP itu terkait, seseorang Pegawai Negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu sengaja menggelapkan, urainya.

Contohnya, seperti pelayanan birokrasi yang melalui beberapa tahap proses waktu yang cukup panjang itu harus dipangkas.

Apalagi dengan adanya aplikasi sekarang ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus suatu perizinan misalnya. Jadi, prosesnya cepat dan tidak makan waktu harus berlama-lama lagi, tandasnya.

Lebih lanjut, kata Sugianto, manfaat dari sosialisasi Saber Pungli ini  bagi masyarakat umum, perguruan tinggi dan perwakilan dari pemerintah dengan harapan terkait dengan berbagai prosedur.

Seperti membuat suatu surat keterangan  misalnya, untuk biaya administrasinya berapa. Dan hal seperti ini tidak boleh, begitu pula apabila memang ada biaya administrasinya harus disampaikan secara terbuka, tutupnya. (****)