Bareskrim Polri Sita BB Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp670 Miliar
Jakarta, VoicePapua.com – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bertajuk Gain Operation. Bareskrim Polri menyita barang bukti (BB) jaringan internasional senilai Rp670 miliar.
Dilansir dari Humas Polri, dalam penggerebekan di wilayah Jawa Barat, petugas menyita barang bukti narkoba senilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.
“Pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo menekankan pentingnya langkah ini, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mendukung komitmen tersebut,” ujarnya.
Operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, seperti Kecamatan Cibinong (Kabupaten Bogor) dan Kecamatan Bojongsoang (Kabupaten Bandung), mengungkap jaringan internasional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia.
Petugas berhasil menangkap tiga tersangka:
1. SR, penghubung jaringan,
2. SV, pembuat racikan dan bahan baku, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Cibinong,
3. IV, pengemas barang, ditangkap di sebuah perumahan di Bojongsoang yang dijadikan clandestine lab.
Polisi juga memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita, 259 liter cairan Liquid berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, bahan kimia berbahaya, mesin produksi seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portable, uang tunai Rp 75 juta yang diduga hasil peredaran narkoba.
“Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 670 miliar,” kata Asep.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar.(****)
0 Comments