Balai PSKL Wilayah Maluku- Papua Beberkan Masyarakat Hukum Adat yang Diakui Keberadaannya

Aimas, VoicePapua.com - Kasie Wilayah II Papua Barat, Balai PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) Wilayah Maluku- Papua, Lilian Komilang membeberkan masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya dalam bentuk paguyuban.

Jadi, mereka masih mempunyai satu organisasi adat dan kemudian ada kelembagaan. Secara tersirat, kata Lilian, di dalam kehidupan masyarakat hukum adat marga Ogoney di Kabupaten Bintuni, Papua Barat, ternyata punya pranata atau perangkat penguatan adat.

Di sana disebut menik satu sampai dengan menik lima. Mereka adalah kakak beradik yang merupakan pemilik hak ulayat di Kabupaten Bintuni.

Pada saat rapat-rapat tertentu walaupun hanya ada du orang perempuan mereka merupakan pengambilan keputusan tertinggi, ujar Lilian, saat memberikan materi pada workshop penguatan kapasitas PMHA (Pemenuhan Masyarakat Hukum Adat), berlangsung, Kamis (19/9-2024 di Aimas.

Namun, dalam pengusulan profil masyarakat hukum adat yang diinginkan untuk pengusulan hutan adat itu tidak tertulis.

Mengapa? Karena ada sedikit miss dengan bapak/ibu panitia di kabupaten ini, karena memiliki peran yang sangat penting  dan krusial dalam penetapan hutan adat, sebut dia dalam paparan materinya itu. (****)