44  Batang Pohon Diduga Ganja, Kembali Diungkap Sat Resnarkoba Polres Sorong

Aimas, VoicePapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong, Polda Papua Barat, kembali mengungkap tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 44 batang pohon diduga ganja.

Demikian disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Calvin Ramadhan, dan Kasi Humas AKP La Mbali, saat menggelar press release, berlangsung di Mapolres Aimas, Senin (5/8-2024).

Dasar :

1). Laporan Polisi Nomor : LP/A/18/VIII/2024/SPKT-1/Narkoba/Polres Sorong/Polda Papua Barat;

2). Surat Perintah Tugas Nomor : Spin Gas.08/VIII/2024/Narkoba, Tanggal 1 Agustus 2024;

3). Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Spin Lidik/08/VII/2024/Narkoba, Tanggal 1 Agustus 2024.

Kronologis Kejadian :

Pertama, pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 pukul 16.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong mendapat informasi dari Tim Resmob Malawili yang berhasil mengamankan Novel Yesaya Mubalen tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Kemudian dari hasil investigasi, Tim Resmob Malawili berhasil menemukan sebuah video kebun dan terdapat beberapa tanaman diduga ganja pada Handphone milik Novel Yesaya Mubalen.

Kedua, selanjutnya Kasat Reskrim melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan TKP (Tempat Kejadian Perkara) video tersebut.

Ketiga, pada pukul 17.00 WIT, Tim Opsnal Narkoba bergerak menuju TKP yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong di Jalan Sorong-Klamono kilometer 32 Kabupaten Sorong.

Keempat, pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal Narkoba Polres Sorong berkoordinasi dengan Tim Resmob Malawili, guna membawa Novel Yesaya Mubalen untuk mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis tanaman ganja yang disimpan di sebuah pondok pada lahan kebun. Dan, mengamankan sejumlah 44 batang pohon diduga jenis ganja.

Kelima, pada pukul 18.30 WIT, Tim Opsnal Narkoba membawa barang bukti beserta Novel Yesaya Mubalen kembali ke Polres Sorong, guna melakukan interogasi lebih lanjut.

Setelah diamankan berdasarkan pengakuan dari terduga tersangka Novel Yesaya Mubalen bahwa penguasaan dan kepemilikan tanaman tersebut adalah milik bersama dua teman lainnya, yaitu Yohanes Payong Dore dan Apolos Kokmala.

Keenam, pada pukul 21.00 WIT, Tim Opsnal Narkoba dan Resmob Malawili Polres Sorong berhasil mengamankan dua terduga tersangka Yohanes Payong Dore dan Apolos Kokmala di Jalan Nipa, Kelurahan Mariat  Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Setelah diamankan Tim Opsnal  Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan rumah terduga tersangka Yohanes Payong Dore. Dari hasil penggeledahan mengamankan sebuah bungkusan, yang diduga biji/bibit narkotika jenis ganja yang disimpan dalam sebuah tas noken kecil hitam yang dibungkus dalam plastik bening berukuran kecil.

Ketujuh, pada pukul 22.00 WIT, terduga tersangka dan barang bukti diamankan menuju Polres Sorong, guna diproses lebih lanjut.

Modus Operandi :

Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi dari keterangan terduga pelaku menjelaskan, para pelaku menanam pohon ganja untuk digunakan sendiri. Dengan motif mencari keuntungan dan memperluas jaringan.

Langkah-langkah yang diambil penyidik :

Melakukan penyidikan dan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, melakukan pemeriksaan pengujian laboratorium forensik.

Identitas Tersangka :

Tersangka 1 : Yohanes Payong Dore, tempat tanggal lahir Kinabalu (Malaysia), 24 Juni 1997, umur 27 tahun, pekerjaan belum/tidak bekerja, agama Kristen Katolik, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Nipa RT 001/RW 001 Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong;

Tersangka 2 : Novel Yesaya Mubalen, tempat tanggal lahir, Sorong 28 November 2001, umur 24 tahun,  pekerjaan belum/tidak bekerja, agama Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Melati RT 003/RT 001, Kelurahan Mariat Gunung, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong;

Tersangka 3 : Apolos Kokmala, tempat tanggal lahir Sorong 5 April 2000, umur 24 tahun, pekerjaan belum/tidak ada, agama Kristen Protestan, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Bandara Segun RT 001/RW 001, Kelurahan Klaru, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.

Saksi-saksi :

Anggota Unit Opsnal.

Alat Bukti Surat:

Ganja dan hasil tes urin.

Barang Bukti :

Barang bukti yang disita tersangka satu : 44 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot, satu bungkusan plastik bening berukuran kecil yang diduga biji/bibit narkotika jenis ganja, satu buah Handphone merk Samsung berwarna hitam.

Tersangka dua :  satu buah Handphone merk Samsung berwarna merah.

Untuk tersangka tiga : satu buah Handphone merk Redmi berwarna hitam.

Pasal yang Dilanggar :

Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 144 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman :

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

Atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat  6 tahun dan paling lama 20 tahun, urai AKBP Edwin, menutup keterangan persnya. (****)