Pemkot Sorong terus dorong penguatan budaya kerja
Sorong, VoicePapua.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong terus mendorong penguatan budaya kerja dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kegiatan Sosialisasi Budaya Kerja, Nilai Dasar ASN BerAKHLAK, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
Serta, Izin Perkawinan dan Perceraian ASN yang secara resmi dibuka oleh Plt.Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, didampingi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Musa Fonataba.
Kegitan ini turut dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta sosialisasi dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Rabu (22/04/2026).
Dikutip dari fanspage Diskominfo Kota Sorong, Kamis (23/4-2026), dalam sambutannya, Plt. Sekda menekankan pentingnya ASN menjaga etika dalam berbagai aspek, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Menurutnya, ASN harus memiliki aturan dan batasan yang jelas dalam bermedia sosial agar tetap menjaga marwah sebagai pelayan publik.
“ASN harus mempunyai aturan dalam bermedia sosial. Mari, kita jaga citra kita sebagai ASN demi mensukseskan pembangunan di Kota Sorong,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penerapan kode etik dalam berpakaian dinas, termasuk menjaga kerapian penampilan seperti tata rambut.
Hal ini dinilai sebagai bagian dari profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN.
Lebih lanjut, Plt. Sekda menegaskan bahwa kode etik ASN merupakan pedoman penting dalam membentuk karakter aparatur yang berintegritas dan mampu menjadi contoh bagi masyarakat, baik dalam sikap, perilaku, maupun penampilan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta, diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, kode etik, dan kode perilaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Sorong dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur serta memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. (****)


0 Comments