Batas Waktu Pengajuan Dokumen TPP dari Admin OPD Harus Disepakati

Aimas, VoicePapua.com – Batas waktu untuk pengajuan dokumen TPP (Tunjangan Penambahan Penghasilan) dari setiap Admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus disepakati.

Hal itu, disampaikan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, saat memberikan arahan pada apel gabungan OPD di Aimas, Jumat (5/5-2023).

Selanjutnya, nanti dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKKD), Bagian Organisasi Setda menentukan batas waktu.

Jika sepakat, misalnya pada tanggal 8 pada setiap bulan berjalan, maka pada tanggal tersebut sudah tuntas semua berbagai dokumen laporan pertanggungjawabannya.

“Intinya sudah ada toleransi lagi dari waktu yang telah disepakati bersama tersebut. Kita harus lebih berdisiplin dan konsekuensi dengan kesepakatan yang telah ditetapkan itu,” pintanya. (Richardson RC Tonda)