Oknum ASN Bisa Hadiri Kampanye Pilkada Tidak ‘Bermasalah,’ Asalkan Tak Buat Aksi
Aimas, VoicePapua.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa menuturkan, oknum ASN atau Aparatur Sipil Negara bisa menghadiri suatu kegiatan kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) misalnya tidak bermasalah.
Namun, terpenting oknum abdi Negara tersebut, tidak membuat masalah atau melakukan aksi seperti sebagai penggerak massal atau ada aktivitas lain, saat kampanye tersebut berlangsung, ujar Simson di Aimas, Selasa (13/8-2024), saat berlangsungnya kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran melibatkan stakeholder.
Jika, ditemukan ada ASN yang terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Bawaslu.
Dengan melampirkan bukti-bukti pendudung dari si pelapor tadi. Atas dasar laporan itu akan kita tindaklanjuti, ujar Simson.
Jadi, ada langkah-langkah misalkan kita temukan ASN yang terlibat. Nantinya kita panggil lalu kita klarifikasi, atau kita cek dia di situ lagi bikin apa atau lagi (ngapaian).
Kalaupun memang dia (ASN) terlibat atau ada pelanggaran. Tentu dari hasil itu kita dari Bawaslu membuat rekomendasi untuk disampaikan ke pimpinannya.
Kalau di Kabupaten Sorong, misalnya pimpinan Pak Pj bupati kira-kira sanksi apa yang harus diberikan kepada ASN dimaksud, tambahnya.
Selain itu, bisa saja oknum ASN tersebut, datang mendengar secara langsung untuk mengetahui visi misi kandidat. Sehingga, atas dasar itu sebagai bahan untuk yang bersangkutan memilih kandidat yang diinginkannya, ucap Simson menutup keterangan persnya. (****)
0 Comments