Orientasi 25 Anggota DPRD Kabupaten Sorong Sudah Dilakukan 30 Jam Pembelajaran
Kota Sorong, VoicePapua.com - Widyaiswara Madya, Elia Ramandey mengatakan, untuk orientasi kepada 25 anggota DPRD Kabupaten Sorong masa kerja 2024-2029 sudah dilakukan selama 30 jam pembelajaran.
Dasar hukum orientasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2018.
Permendagri ini merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa orientasi bagi anggota DPRD harus dilakukan sekali pada awal masa jabatan.
“Khusus untuk orientasi atau pembekalan bagi anggota DPRD paling tidak setiap tahunnya enam kali. Orientasi ini dilakukan selain nolids (pengetahuan), skill (keterampilan) dan attitude (sikap dan perilaku) apabila seseorang memiliki kompetensi yang baik,”ujar Ramandey, saat penutupan orientasi bagi 25 anggota DPRD Kabupaten Sorong, berlangsung selama tiga hari di Aston Hotel Kota Sorong, Jumat (25/10-2024).
Pembekalan atau orinetasi bagi anggota dewan ini sebagai awal kerja. Dia berharap nanti ketika pendalaman tugas, fungsi dan wewenang DPRD akan lebih dipertajam lagi, sesuai materi-materi yang telah dipersiapkan melalui Permendagri.
Dia berharap, kepada peserta untuk tidak bosan-bosannya dalam mengembangkan kompetensi bagi para anggota dewan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sorong nanti.(****)
- Baca Juga :Pendalaman Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD
0 Comments