Sri Mulyani Naikkan Uang Lembur-Penginapan Dinas PNS

Jakarta, VoicePapua.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terbaru terkait dengan satuan biaya yang akan digunakan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun anggaran di 2024.  Isinya mengenai besaran biaya maksimal atau estimasi yang bakal diterima PNS dalam melaksanakan tugasnya, termasuk saat melakukan perjalanan dinas.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Satuan biaya yang dituliskan dalam PMK ini terdiri dari biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP). Juga satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan serta pengetikan.

Sejatinya, tak ada perbedaan signifikan aturan ini dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Hanya ada beberapa poin yang berbeda terkait nilai anggaran yang ditetapkan.

Pertama, uang lembur PNS yang disusun untuk 2024. Dalam beleid anyar ini naik dibandingkan jumlah di aturan lama. Tahun depan, PNS dengan golongan I menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu per orang per jam, golongan II Rp24 ribu per orang per jam, golongan III Rp30 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp36 ribu per orang per jam.

Sedangkan, pada PMK 83/2022, uang lembur ditetapkan sebesar Rp13 ribu per orang per jam, golongan II Rp17 ribu per orang per jam, golongan III Rp20 ribu per orang per jam, dan golongan IV Rp25 ribu per orang per jam.

Namun, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp37 ribu untuk golongan III dan Rp41 ribu untuk golongan IV.

Kedua, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri juga mengalami kenaikan di 2024. Namun, ini hanya berlaku untuk pejabat eselon III atau golongan IV dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sesuai dengan provinsi yang dituju.

Misalnya, biaya penginapan maksimal yang bisa digunakan oleh pejabat eselon III saat berkunjung ke Aceh adalah Rp1,533 juta per hari atau naik dari Rp1,294 juta per hari. Lalu eselon IV Rp770 ribu per hari atau naik dari Rp616 ribu per hari.

Kemudian, jika kunjungan ke Sumatera Utara, maka kenaikan biaya penginapan hanya berlaku bagi pejabat eselon IV, dari sebelumnya Rp663 ribu per hari menjadi Rp699 ribu per hari. Sedangkan, untuk pejabat eselon I, II dan III biaya tetap sama.

Sementara, satuan biaya lainnya masih tetap sama. Misalnya, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II mendapatkan Rp400 ribu per bulan, dan setingkat eselon II atau yang setara ke bawah akan menerima Rp200 ribu per bulan.

Kemudian, biaya perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun ke luar negeri tetap sama. Tertinggi pertama ke luar negeri masih tujuan Inggris, yakni US$792 per orang per hari untuk golongan A dan US$774 per orang per hari untuk golongan B, kemudian US$583 per orang per hari untuk golongan C, dan US$582 per orang per hari untuk golongan D.

Selanjutnya, uang harian kegiatan rapat di luar kantor juga nilai yang diberikan tetap sama dengan 2023, yakni mulai dari Rp120 ribu-Rp200 ribu untuk fullboard dan Rp85 ribu-Rp140 ribu untuk fullday/halfday tergantung provinsinya. (dilansir dari cnnindonesia.com).