Proses Seleksi CASN Dimulai Awal September 2023

Jakarta, VoicePapua.com - Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dimulai pada awal September 2023. 

Alokasi fomasi CASN pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 49.959 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 per 1 Agustus 2023. Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen ASN untuk  menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta yang masuk dalam  proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Selain itu, lanjut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas.

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Kemudian ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

“Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar,” kata Anas. (dilansir dari infopublik.id)