Pemprov DKI Terapkan WFH secara Selektif Pascalebaran 2024

Jakarta, VoicePapua.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home atau WFH) secara selektif bagi para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi ASN yang sedang dalam perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak bisa memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Senin (15/4/2024).

Ia menegaskan, bagi ASN yang menerapkan WFH, mereka wajib melaksanakan sejumlah aturan, seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,” tegas Maria. (dilansir dari infopublik.id)