Pemerintah Cabut Empat Surat Izin Usaha Operasi Tambang Nikel Raja Ampat

Jakarta, VoicePapua.com – Tak tanggung-tanggung dengan adanya kerusakan lingkungan, akibat dari usaha pertambangan, pemerintah langsung mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus terhadap operasi produksi pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dengan adanya pencabutan IUP itu memang dikarenakan adanya pelanggaran. Terutama, terkait dengan perizinan yang tidak lengkap dan kerusakan lingkungan. 

"Alasan pencabutan, pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Kedua, kita cek di lapangan, kawasan-kawasan ini harus kita lindungi, tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," kata Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025), kembali dipublish awak media ini, Rabu, 11 Juni 2025. 

Bahlil juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kawasan Raja Ampat. Terlebih dengan posisinya sebagai destinasi pariwisata dunia.

"Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia untuk keberlanjutan negara. Apa alasannya, pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark," kata Bahlil lebih lanjut. 

Selain itu, faktor ketiga yaitu dari hasil keputusan rapat dengan mempertimbangkan masukan pemerintah daerah. Bahkan, menurut Bahlil, pihaknya juga berkomunikasi dengan tokoh masyarakat saat mengunjungi lokasi langsung. 

Keempat IUP Operasi Produksi yang dicabut yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham. Termasuk PT Melia Raymond Perkasa dan PT Kawai Sejahtera Mining. (****)