Mendagri: Otda Dirancang Mencapai Kesejahteraan dan Demokrasi
Surabaya, VoicePapua.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama 28 tahun yang diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah (Otda) merupakan momentum tepat melakukan evaluasi dan koreksi, serta instropeksi aplikasi kebijakan Otda.
Tito Karnavian mengungkapkan, otonomi daerah merupakan hak wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI, seperti yang disampaikan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sekaligus juga dilancarkan pada pasal 18 UUD 1945.
"Berangkat dari prinsip inilah maka otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, kesejahteraan dan demokrasi," ucapnya, saat menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII tahun 2024 yang dilaksanakan di Surabaya, dan disiarkan melalui YouTube Kemendagri pada Kamis (25/4/24).
Mendagri menjelaskan, kesejahteraan desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien melalui berbagai terobosan kreatif dan novasi.
Serta kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kearifan lokal atau ke khasan daerah untuk pemanfaatan segala potensi, baik sumber daya manusia, sumber daya alam, dengan cara yang bijak dan berkelanjutan.
Dia menuturkan, ada tiga urusan pemerintah dalam sistem pemerintahan Indonesia. Yakni keputusan pemerintahan absolut yang mutlak menjadi kewenangan pimpinan pemerintah pusat, urusan pemerintahan umum yang dikelola juga dan dilead oleh pemerintah pusat.
Serta ada urusan pemerintah konkuren, dimana inilah yang didelegasikan kepada pemerintah daerah untuk membawa pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat. Dan memberi ruang partisipasi yang sesuai dengan kenyataan kebutuhan nilai-nilai khas dan problema khas daerah masing-masing.
"Urusan pemerintah konkuren ini dikelola bersama antara pusat, provinsi, kabupaten kota dan dilaksanakan secara partisipatif melibatkan masyarakat, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Tito Karnavian menambahkan, dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau sipil society.
Namun sebutnya, perlu menjadi catatan semua bahwa otonomi daerah desentralisasi bukanlah otonomi dan desentralisasi penuh, karena Indonesia bukanlah negara federal. Akan tetapi, sebagian yang di delegasikan kepada pemerintah daerah dengan cara-cara yang bijak.
Dia melanjutkan, proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan perwakilan daerah secara langsung juga dilaksanakan sebagai konsekuensi otonomi daerah yang nanti untuk periode ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Penyusunan Perda mengenai APBD dari mulai perencanaan, sampai eksekusi, melibatkan partisipasi masyarakat yang aktif untuk menumbuhkan komitmen kepercayaan publik serta gotong royongan dalam rangka mengembangkan daerah masing-masing dan dilaksanakan secara harmonis," tutupnya. (dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :April 2024, APBN Surplus Rp75,7 Triliun
0 Comments