KPK Tetapkan Tersangka Proyek Fiktif di PT AK
Jakarta, VoicePapua.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero periode 2018 sampai 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu CP selaku Direktur Utama PT AK Persero dan TS Direktur Keuangan PT AK Persero.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (12/5/2023), KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Mei sampai 30 Mei 2023. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. Sedangkan terhadap Tersangka CP, KPK meminta agar hadir pada penjadwalan pemanggilan pemeriksaan berikutnya.
Dalam konstruksi perkara ini, pada 2017 Tersangka CP memerintahkan Tersangka TS dan pejabat di bagian akuntansi PT AK Persero menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya. Guna kebutuan tersebut, Tersangka TS bersama beberapa staf di PT AK Persero mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya (fiktif).
Pada 2018, kemudian dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AK Persero. Diduga terdapat sekitar 60 proyek pengadaan yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan TS. Uang yang diterima Tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.
Perbuatan Tersangka CP dan TS tersebut melanggar ketentuan diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT AK Persero tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK Persero. Akibat perbuatan tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Presiden Prabowo Tiba Kembali di Tanah Air
0 Comments