KPK Periksa Tiga PNS dalam TPK Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM
Jakarta, VoicePapua.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan tiga orang saksi guna mendalami kasus dana tunjangan kinerja fiktif di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tiga orang saksi tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM yang hadir dalam pemangilan tersebut atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso, dan Christa Handayani Pangaribowo,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (4/5/2023).
Lanjut Ali, para saksi hadir dan didalami pengetahuan serta dikonfirmasi antara lain mengenai proses pengajuan tukin fiktif dan dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dari tukin dimaksud.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Benar, sebagai salah satu point dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara itu,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tujuan cegah itu antara lain agar ke sepuluh orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik.
“Cegah itu adalah yang pertama untuk enam bulan kedepan dan dapat kembali diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” terangnya.(dilansir dari infopublik.id/voicepapua.com)
- Baca Juga :137 orang Mendaftar Calon Anggota Kompolnas
0 Comments