Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Tol Japek II
Jakarta, VoicePapua.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, JIR selaku Direktur PT Risen Engineering Consultant, dan IM selaku Anggota KKJTJ Tol Japek II Elevated periode 2015- 2019.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB," kata Sumedana dalam keteranganya Senin (13/11/2023).
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka yakni, SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 sampai dengan sekarang) dan DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 sampai dengan 2020.
Kemudian, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. (dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
0 Comments