Gaji Pensiunan PNS Bakalan Tak Bisa Dibayarkan Februari 2025, Ini Alasannya

Jakarta, VoicePapua.com – Kepada para pensiunan PNS di se-antero Nusantara wajib tahu informasi terbaru ini. Gaji pensiunan bakalan tak bisa dibayarkan pada Februari 2025, jika para purnatugas abdi Negara tidak melakukan hal ini sebagai syarat utamanya.
Artinya, pensiunan PNS ‘diwajibkan’ untuk melakukan otentikasi atau kesesuaian data secara berkala. Jika tidak otentikasi berkala, maka pensiunan PNS berisiko tidak menerima pencairan gaji pokok di Februari 2025.
Dilansir dari Portal RRI menyebut, otetinkasi dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen. Mulai 1 Januari 2025, aplikasi ini menggantikan Taspen Otentikasi sebelumnya.
Proses otentikasi bertujuan memastikan dana pensiun disalurkan tepat sasaran. Hal ini mencegah penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak.
Dilansir dari akun Instagram resmi Taspen, berikut skala tentikasi yang harus dilakukan pensiunan PNS:
1. Skala 1: Otentikasi dilakukan setiap bulan untuk para penerima dana veteran.
2. Skala 2: Otentikasi dilakukan dua bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri, yatim atau janda tanpa ahli waris lain.
3. Skala 3 : Otentikasi dilakukan setiap tiga bulan untuk pensiunan yang memiliki ahli waris seperti anak atau pasangan.
Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi tepat waktu dapat kehilangan haknya. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. (****)
- Baca Juga :Gegara Ini Menteri ESDM Menghadap Presiden
0 Comments