Wali Kota Sorong serahkan LKPJ 2025
Sorong, VoicePapua.com - Wali Kota Sorong, Septinus Lobat menghadiri Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, pada Rapat Paripurna III DPRD masa sidang ke satu tahun 2026. Dengan agenda penyerahan dan pembahasan materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Sorong, Senin (31/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sorong, Jhon Lawerissa, serta dihadiri para Wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD dari masing-masing fraksi. Turut hadir Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot setempat.
Dikutip dari fanspage Diskominfo Kota Sorong, Rabu (1/4-2026) menyebut, dalam penjelasannya, dia menyampaikan bahwa LKPJ Wali Kota Sorong tahun 2025 disusun sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. Atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, penyusunan LKPJ juga bertujuan mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah agar sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(****)


0 Comments