Terpidana Korupsi Tidak Boleh Menjadi Caleg

Merauke, VoicePapua.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan aturan baru terhadap para calon legeslatif periode 2024-2029 mendatang.

Putusan terbaru dari MK tersebut bagi terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya lewat putusan pengadilan tidak boleh maju sebagai caleg dan apabila ada yang telanjur ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) maka konsekuensinya tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze menjelaskan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru dikeluarkan tersebut, setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap 2 Daftar Calon Sementara Legeslatif PPS, kedua mantan terpidana korupsi tersebut tidak ada tambahan putusan berupa pencabutan hak politiknya.

‘’Kemarin, kita di KPU Papua Selatan menerima tiga bakal calon yang merupakan mantan terpidana Korupsi, dari tiga orang tersebut satu diantaranya belum memenuhi syarat jedah lima tahun, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sisa dua orang,"ujarnya.

"Setelah putusan MK itu keluar, kami sudah cek, ternyata kedua orang ini tidak ada hukuman tambahan berupaya pencabutan hak politik yang bersangkutan,’’tambah mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini. Kedua mantan terpidana tersebut, katanya, juga diketahui sudah melewati jedah lima tahun bebas murni.(McMrk/02/Ngr/Eyv/dilansir dari infopublik.id)

  •