Tahun 2021 Sistem Perizinan Disatukan, Namanya OSS
Aimas, VoicePapua.com – Sejak tahun 2021 sistem perizinan yang disatukan, namanya OSS (Online Single Submission) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
OSS bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha dan mengurangi birokrasi.
OSS terintegrasi dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara dan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. OSS juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Terbaru itu OSS yang berbasis risiko, sehingga dalam pendaftaran bagi para pelaku usaha sudah tahu bahwa ada pada bagian-bagian tertentu yang menentukan suatu usaha tersebut, berisiko tinggi, menengah dan rendah.
Demikian dijelaskan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong, Salmon Samori, Selasa (3/12-2024) di Aimas Hotel.
Dalam proses pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha, kata dia, itu nantinya tertera. Misalnya, kalau dia berisiko tinggi berarti dia harus ada izin-izin yang lain.
Seperti izin lingkungan kalau berdampak atau timbul dari usaha tersebut. Kenapa kegiatan di hari ini kita juga undang dari dinas-dinas teknis, Bappeda, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Pertanian.
Dijelaskan, dalam izin penataan ruang yang dalam hal ini Dinas PU dan Bappeda. Memang dalam beberapa waktu lalu, masih di Bappeda dan baru beberapa bulan terakhir ini baru diserahkan ke Dinas PU dan Tata Ruang, karena sesuai dengan nomenklaturnya, urai dia.(****)
0 Comments