Program Jaminan Kematian Pekerja Non ASN Bisa Diklaim sebesar Rp 42 Juta
Kota Sorong, VoicePapua.com - Program jaminan kematian pekerja non ASN (honorer) keluarga korban bisa mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Termasuk, program kecelakaan kerja semua sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program jaminan kematian itu diserahkan kepada ahli waris, tanpa melihat kematian dari si pekerjanya.
Demikian dijelaskan, Yusuf, salah satu pemateri dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, yang berkantor di Kota Sorong, ketika memaparkan materi, pada sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, (honorer) 300 orang dari Pemkab Sorong, yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Jumat (6/9-2024) di aula IAIN.
Lanjutnya, ahli waris bisa saja suami istri dan suami. Jika, suami atau istri keduanya sudah meninggal, maka bisa diklaim oleh ahli warisnya adalah anaknya dan untuk klaim asuransi tidak ada jangka waktunya.
“Meski pegawai honorer itu baru bekerja sebulan. Namun, karena risiko perkejaan yang mengakibatkan orang itu meninggal dunia, maka bisa diklaim asuransi kematian,” jelas dia.
Kemudian, kalau sudah terdaftar selama tiga tahun, pekerja mengalami risiko meninggal. Nantinya dua anak yang ditinggalkan akan diberikan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan mulai TK sampai kedua anak tersebut, menyandang ijazah Strata1 (S1).
“Intinya orang (pekerja) ini meninggal dia tidak ingin anak-anaknya putus sekolah. Sehingga, diharapkan anak-anak atau keluarga yang ditinggalkan ini tetap melanjutkan estafet dengan memberikan pendidikan yang layak,” katanya.
Dengan harapan, ketika orang tua atau pekerja nanti meninggal agar keluarga yang ditinggalkan jangan sampai kebingungan untuk biaya-biaya yang diperlukan dalam keluarganya.
Kegiatan tersebut, dibuka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Marthen Nebore, diwakili Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Zakarias Kokmala.(****)
- Baca Juga :Polres Sorong Telah Siapkan Rencana Penyekatan, sebelum dan pada saat Pelaksanaan Pilkada
0 Comments