Pemkab Sorong Gelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Aimas, VoicePapua.com- Pemkab Sorong menggelar kegiatan Bimtek perizinan berusaha berbasis risiko, serta tata cara sistem online single submission risk based approach (OSS RBA).
Dalam rangka implementasi Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis rssiko.
Demikian disampaikan Plh Bupati Sorong Cliff A. Japsenang, diwakili Asisten I Setda Adi Bramantyo, saat berlangsungnya kegiatan tersebut di Aimas, Senin (11/12-2023).
Dijelaskan, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai menjalankan usaha atau kegiatannya.
Sementara untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha, pemerintah menetapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Yang selanjutnya, disebut sistem oss adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh kementerian investasi/BPKM RI untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Penyederhanaan Perizinan
Penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Penerapan Pendekatan
Penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha, serta memerlukan pengaturan proses bisnis perizinan berusaha di dalam sistem perizinan berusaha secara elektronik.
Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana.
Di samping itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode sebelumnya maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan, ujarnya.
Seperti dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa risiko menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Untuk memudahkan dan memberi pemahaman yang memadai terhadap implementasi OSS pasca diterapkannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berisiko, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimtek dan sosialisasi, tutur Adi menutup sambutannya. (****)
0 Comments