Pemetaan Tanah Adat di Kab Sorong, Menjawab Permasalahan untuk Tidak ‘Terjadi Konflik’
Aimas, VoicePapua.com – Tujuan dari sosialisasi penetapan dan pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Sorong, sehingga ke depan tidak ada lagi ‘terjadi konflik’. Terutama, masyarakat-masyarakat adat yang berbatasan langsung.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Barbalina Osok, Kamis (5/9-2024) di Aimas Hotel.
Kedua, tanah adat ini harus dilegalisasi. Kalau sudah dilegalisasi, maka akan diakui oleh Negara.
Diakui oleh Negara maksudnya bahwa tanah adat ini milik siapa atau marga siapa kan pasti jelas di situ, ujarnya.
“Kita berharap, melalui sosialisasi ini juga agar hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut dilindungi. Seperti hak hutan, hak sumber daya alam dan lain sebagainya, sehingga ke depan ketika mau melakukan proses pembangunan sudah tahu bahwa tanah ini milik si marga A misalnya,” ucap Barbalina.
Jadi, sudah tidak yang sembarang-sembarang masuk. Apalagi yang sering terjadi ada mengakui punya tempat, karena sudah mendengar ada yang mau masuk membangun misalnya, mereka datang mengklaim, dan padahal bukan punya dia, lanjutnya.
Pemetaan tanah adat ini dimulai sejak tahun lalu, di Di Distrik Mariat. Tahun ini masih juga di Distrik Mariat, tapi juga nanti di Distrik Klamono dan wilayahnya nanti akan diperluas lagi ke dsistrik yang lain, jelas dia menambahkan. (****)
- Baca Juga :Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan
0 Comments