Korban Kekerasan Fisik, Pengacara Maupun si Pelapor akan Dibiayai oleh UPTD PPA
Aimas, VoicePapua.com – Apabila masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong yang mengalami kekerasan secara fisik, misalnya harus diperiksa di rumah sakit entah itu visum dan lainnya. Termasuk, jika membutuhkan pendampingan dari pengacara juga bagi si pelapor terjadinya suatu masalah akan dibiayai oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Dinas P2KBP3A setempat.
“Kita patut bersyukur Pemkab Sorong mewakili Negara turut membantu yang apabila terjadi kasus kekerasan terhadap masyarakat. Untuk itu diminta masyarakat jangan takut untuk melapor,”ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Anak, Dinas P2KBP3A Kabupaten Sorong, Frida Flora Gifelem, Senin (28/10-2024) di Aquarius Hotel Aimas.
Begitu pula, jika masyarakat atau keluarga yang melapor terjadinya masalah kekerasan, tentunya kita akan menjamin kerahasiaan identitasnya.
Bahkan, kepada si pelapor tadi kita juga akan memberikan semacam dana kompensasi. Karena sesewaktu kita butuh untuk memberikan kesaksian (keterangan), pastinya akan mempengaruhi aktivitas rutin hariannya bisa ditinggalkan untuk sementara waktu.
Uang kompensasi ini bisa digunakan oleh si pelapor untuk biaya transportasi dan berbagai keperluan lainnya. Di sini peran si pelapor sangat diharapkan agar kasus-kasus kekerasan yang terjadi tidak diulangi lagi oleh orang yang sama dan akan menjadi efek jera bagi si pelaku tadi, sambung Frida.
Setelah menerima laporan pengaduan, baik itu secara langsung atau melalui sambungan kontak hotline dari masyarakat. Nantinya, tim dari UPTD PPA langsung mendatangi lokasi terjadinya perkara.
Untuk laporan awal yang dibutuhkan dari si pelapor adalah data atau identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan itu saja yang dibutuhkan.
“Kami akan jamin kerahasiaannya dan masyarakat diimbau jangan takut untuk melapor apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di lingkungan sekitarnya. Lebih khusus yang kita tangani masalahnya adalah warga di wilayah Pemkab Sorong,”pungkas Frida di hadapan sejumlah wartawan.
Mungkin saja selama ini mereka atau masyarakat belum mengetahui UPTD PPA, bisa saja hubungi melalui Layanan Penjangkauan dan Pelaporan Korban Kekerasan Anak (PENA KASIH). Melalui Hotline Pengaduan UPTD PPA di nomor kontak: 082280360624 & 082349150456.
Kedua nomor tersebut di atas akan melayani setiap hari (24 jam).
“Ayo berani laporkan kekerasan terhadap anak dan hubungi kami pace mace ade kaka mari kitorang semua bersuara. Anak terlindungi Kabupaten Sorong maju”.(****)
- Baca Juga :Kakorlantas Berikan Penghargaan Ipda Subandi Atas Aksi Heroiknya Gagalkan Komplotan Begal
0 Comments