Kepada Pegawai Non ASN Segera Lengkapi Berkasnya

Aimas, VoicePapua.com- Plh Bupati Sorong Cliff Agus Japsenang meminta kepada setiap OPD yang punya pegawai non ASN atau tenaga honorer yang sekarang ini bekerja atau mengabdikan diri  di OPD Pemkab Sorong untuk segera melengkapi berkasnya. Kelengkapan berkas persyaratannya itu paling lambat 15 Januari 2024.

Ada dugaan, kata Cliff pegawai non ASN tidak bekerja atau mengabdikan diri di pemerintahan, tapi dia punya SK. Hal seperti ini menjadi bahan perhatian kita semua.

“Bisa membantu orang tapi dengan cara yang elegan. Bukan menabrak aturan dan hal seperti ini tidak perlu terjadi di daerah ini,”tegas Cliff di Aimas, Senin (8/1-2024).

Masyarakat akan menilai apa yang sedang saudara berbuat selama ini dalam menjalankan tugas pelayanannya, ingat Plh Bupati Sorong, saat apel perdana, Senin awal pekan ini. (****)