Kejagung Periksa Delapan Saksi Perkara Korupsi Proyek Tol Japek II
Jakarta, VoicePapua.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan delapan orang saksi yang diperiksa yakni, IN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk, F selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk, F selaku Kepala Proyek Japek 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan SJB selaku Staff Pengendalian di Divisi 5 tahun 2017 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kemudian, W selaku Cashier Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk, EPD selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk, LW selaku VP Corporate Banking Solution Group Agen Fasilitas PT Bank Mandiri (persero) Tbk, dan AHJ selaku Adkon Japek PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (15/5/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(dilansir dari infopublik.id)
- Baca Juga :Polres Sorong Telah Siapkan Rencana Penyekatan, sebelum dan pada saat Pelaksanaan Pilkada
0 Comments