Kakanwil BPN PB : Setiap Pemda Harus Bisa Bebaskan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah
Aimas, VoicePapua.com- Kakanwil ATR/ BPN Papua Barat, John Wiclif Aufa menuturkan, setiap Pemda harus bisa membebaskan biaya perolehan hak atas tanah masyarakat.
Pendaftaran pertama hari ini seperti penerbitan kalau bisa seluruh Pemda di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar biaya seperti itu dihilangkan untuk kepentingan masyarakat.
“Memang harapannya seperti itu. Dengan cara seperti ini tentu masyarakat bisa antusias mendaftarkan hak atas tanahnya,”ujar John di Aimas, Senin (4/12-2023).
Berikut, jika masyarakat atau si pemilik tanah mau jual, karena adanya peralihan hak ke pihak lain, maka wajib membayar ke BPN.
Untuk sertipikat tanah di dua provinsi ini ada sekitar 9.000-an lebihlah. Soal anggaran kita kerjakan melalui DIPA BPN.
Dia menambahkan, kalau untuk aset BPN sendiri kita baru terbitkan lima sertipikat elektronik.
Jadi, kita harapkan semuanya clear and clean.
Kalau kita membedakan antara sertipikat secara fisik, kita bisa bawa ke bank sebagai agunan pinjaman modal untuk usaha. Sedangkan sertipikat elektronik tidak bisa dibawa dalam bentuk fisik, katanya.
“Unggulnya lagi kalau sertipikat tanah elektronik menghindari kebakaran. Kalau sertipikat fisik apabila rumah terbakar dia juga ikut terbakar, tambahnya.(****)
- Baca Juga :Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang di Sitaro
0 Comments