Kadisnakertrans Kab. Sorong : Tangani Masalah Naker WNA Kewenangan Pemerintah Pusat
Aimas, VoicePapua.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Sorong, Marthen Nebore mengemukakan, untuk penanganan tenaga kerja (Naker) WNA (Warga Negara Asing) merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat.
“Kita di daerah tidak berurusan dengan hal itu. Hanya kami di daerah terus mengevaluasi maupun terus memonitor saja, dan pihak perusahaan juga harus terbuka dengan pemerintah setempat, ujar Nebore, saat ditemui di Aimas, Jumat (9/8-2024).
Jika, mereka atau pihak perusahaan selalu tertutup, jelasnya kami akan sulit untuk memperoleh informasi. Jadi, tenaga kerja asing itu wajib untuk melapor, imbaunya.
“Memang sebelumnya regulasi penanganan masalah tenaga WNA ada, tapi sekarang sudah ditarik kembali ke pusat. Sehingga, tugas kita di daerah hanya sebatas mengawasi saja,”pungkas Nebore. (****)
- Baca Juga :Lanjutkan Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2024, Kakorlantas Tinjau Tol Fungsional Solo – Yogyakarta
- Baca Juga :Baznas Bantu 15 Rumah Layak Huni di Ternate
0 Comments