Kadis Pendidikan dan Kebudayaan PBD Lakukan Kunker Beberapa Universitas di Medan
Medan, VoicePapua.com - Dalam rangka memastikan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi para mahasiswa/mahasiswi asal Papua Barat Daya berjalan dengan lancar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adolof Kambuaya, melakukan Kunker (kunjungan kerja) ke beberapa universitas di Medan, Sumatera Utara. Senin (9/9-2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring langsung terhadap perkembangan perkuliahan mahasiswa/mahasiswi penerima beasiswa ADIK tahun 2024.
Melalui program ini, para mahasiswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi di universitas ternama di luar Papua, termasuk di Medan.
Adolof Kambuaya menegaskan bahwa pentingnya memastikan setiap mahasiswa mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai serta dukungan yang dibutuhkan agar mereka dapat menyelesaikan studi tepat waktu dan berprestasi.
“Kami ingin memastikan perkuliahan berjalan dengan baik dan tidak ada kendala signifikan yang dihadapi para mahasiswa,” ujarnya saat ditemui di salah satu universitas.
Selama kunjungannya, Adolof Kambuaya juga berdiskusi dengan pihak universitas terkait kerja sama yang lebih erat, guna memaksimalkan pencapaian akademik para mahasiswa ADIK.
“Kami berharap sinergi antara Pemda dan universitas bisa terus ditingkatkan agar para mahasiswa dari Papua Barat Daya dapat meraih masa depan yang lebih cerah,” tambahnya.
Selain monitoring, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara Kepala Dinas dengan para mahasiswa Papua Barat Daya yang sedang menempuh pendidikan di Medan. Mahasiswa menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemprov Papua Barat Daya yang terus mendukung mereka selama menjalani perkuliahan.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan seluruh mahasiswa penerima beasiswa ADIK dapat semakin termotivasi untuk terus berprestasi dan menyelesaikan pendidikan tinggi mereka, demi membangun Papua Barat Daya di masa mendatang.(****)
- Baca Juga :Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan
0 Comments