Edison Siagian : Dirinya Pernah Fasilitasi, seperti ‘Ada Sengketa’ Antara Pemkab Sorong dan Sorsel
Kota Sorong, VoicePapua.com – Edison Siagian yang pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Papua Barat Daya, dirinya pernah fasilitasi seperti ‘ada sengketa’ antara Pemkab Sorong dan Pemkab Sorong Selatan (Sorsel), terkait tapal batas di Kampung Botain.
Mediasi tersebut, kata Edison Siagian, terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Entah itu menyangkut TPS (Tempat Pemungutan Suara), dan lainnya di wilayah tersebut.
“Kita kan ada aturan yang mengatur roda pemerintahan. Dan, bahkan di KPU menetapkan TPS berdasarkan sesuai aturan yang berlaku,”ujar Edison kepada awak media di Swisbel Hotel Kota Sorong, Kamis (22/9-2024).
Satu hal yang penting di sini adalah penetapan tapal batas berdasarkan Permendagri sudah ada. Dikuatkan lagi dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, lanjutnya.
Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 sudah jelas batas wilayah suatu daerah itu di mana. Jadi, ketika itu dirinya memberikan pendapat lebih secara normatif.
Karena misalnya, ada hal-hal yang terkait dengan konflik atau masalah harusnya difasilitasi. Karena ini antardua kabupaten dalam satu provinsi, maka difasilitasi oleh Pemprov Papua Barat Daya, aku Edison.
“Semuanya itu sudah dilakukan. Tapi kelihatannya fasilitasi itu tidak berjalan,” jelas Edison.
Selanjutnya, menggunggatlah Pemkab Sorong Selatan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dan, yang digugat adalah undang-undang, karena di UU itulah yang mengatur batas wilayah.
Ternyata, Keputusan MK, sesuai UU itu yang syah. Namun, gugatan yang dilayangkan itu, kembali ditarik oleh Pemkab Sorong Selatan.
Keputusan MK adalah tidak boleh ada lagi gugatan. Jadi, sebetulnya soal itu, kita berharap baik-baik saja, dan apalagi saya jabatannya sebagai Pj (Penjabat), maka aturan-aturan itu saja yang saya ikuti, ucap Penjabat Bupati Sorong.
“Karena UU yang paling tinggi, maka kita ikuti saja. Nah, seperti itu yang saya ingatkan kepada teman-teman yang di Pemprov Papua Barat Daya dalam penyusunan rencana pembangunan, maka hal-hal seperti ini jangan sampai dilupakan,” imbuh Edison.
“Jika, tidak demikian, maka akan terjadi berbagai persoalan di lapangan. Termasuk tapal batas antara Pemkab Sorong dan Tambrauw tinggal satu segmen saja dan masalahnya bisa tuntas,” pungkasnya.
Dia menambahkan, termasuk tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong sebagai ibu Kota Papua Barat Daya, maka di Stadion Wombik sebagai pusat Pemprov ke-38 ini, tutupnya. (****)
0 Comments