Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, Bupati Nagekeo: Itu Tidak Benar
Kabupaten Nagekeo/NTT, VoicePapua.com – Dilansir dari regional. kompas.com, Senin 23/3-2023 menyebut, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami dugaan keterlibatan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan pemalsuan buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan pada 2019.
Dugaan keterlibatan itu muncul setelah penyidik Satreskrim Polres Nagekeo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah dua aparatur sipil negara (ASN) dan seorang kontraktor.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada dugaan keterlibatan langsung Bupati Nagekeo Don Bosko Do," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kompas.com, Senin (27/3/2023). Dugaan keterlibatan Bupati Nagekeo ini sudah dilaporkan Polres Nagekeo ke Polda NTT.
Penyidik Polres Negekeo, selanjutnya melimpahkan proses dugaan keterlibatan Bupati Nagekeo itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT. "Jadi kasusnya masih digelar dulu, kalau sudah selesai baru dilimpahkan ke Polda. Nanti ada pemisahan berkas perkara atau perkaranya berdiri sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Nagekeo Don Bosko Do membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Itu tidak benar," kata Don saat dikonfirmasi, Senin. Don Bosko juga tak ambil pusing dengan kabar yang mengaitkan namanya dengan kasus tersebut. "Namanya berita dan saya mengabaikan itu," kata Don singkat.
Sebelumnya, dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabpuaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kedua ASN itu adalah Kepala Seksi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo berinisial DJ serta Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan berinisial IP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Senin (20/3/2023).
Menurut Ariasandy, penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo. Dia mengatakan, ketiganya menjadi tersangka pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah Pasar Danga di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo pada 2019.(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere/Editor :Dheri Agriesta)
- Baca Juga :Pj Bupati Sorong: Keterlibatan Langsung Media Massa Sangat Penting dalam Konsultasi Publik
0 Comments