BPN Kabupaten Sorong Telah Terbitkan Sertipikat Elektronik Kurang Lebih 300-an
Aimas, VoicePapua.com – Hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong telah menerbitkan sertipikat elektronik kurang lebih 300-an.
Untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan kemudian ada konsilidasi tanah maupun adanya distribusi tanah semuanya elektronik, ujar Kepala BPN Kabupaten Sorong, Denny Aseano, Selasa (24/9-2024) di Aimas.
“Memang semuanya masih dalam proses dan belum selesai. Kemudian ada proses jual beli yang tadinya masih menggunakan sertipikat yang lama, dan ketika masuk ke BPN keluarnya sudah elektronik,”jelasnya.
“Syarat untuk mengurus sertipikat elektronik sebenarnya tidak ada syarat khusus. Jadi, datang saja ke kantor dengan membawa sertipikat yang lama dan nantinya kami proses namanya alih media,”imbuh Denny.
Nantinya, pihak BPN akan validasi untuk diterbitkan sertipikatnya. Hanya untuk proses alih medianya membutuhkan waktu, karena kita perlu melihat datanya, baik itu data yuridisnya maupun data di lapangan.
Selama data itu tidak bermasalah, maka kami akan usahakan secepatnya untuk proses penerbitan sertipikat elektroniknya.
Soal biaya pemrosesan sertipikat itu ada rumusnya. Semua terpegantung dari nilai tanahnya.
Tapi kalau untuk aktanya itu ada di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saya juga tidak menghafal rumusnya, tapi biayanya tidak terlalu besar, kata Denny dalam keterangan persnya.
“Kami tidak terima tunai. Saat ada SPS atau surat perintah setor melalui kode bilingnya, nanti disetor langsung ke bank, setoran langsung lewat ATM atau melalui Kantor Pos Indonesia juga bisa, pungkasnya.
Kami sudah terima uang secara fisik lagi. Tujuannya untuk menghindari adanya penyalahgunaan-penyalahgunaan, tutupnya. (****)
- Baca Juga :Edison Siagian : Dirinya Pernah Fasilitasi, seperti ‘Ada Sengketa’ Antara Pemkab Sorong dan Sorsel
- Baca Juga :Kapolres Sorong Pimpin Gaktibplin Personel
0 Comments