Tim Satres Narkoba Polres Sorong Selatan Ungkap Narkotika Jenis Ganja 3,318 Kilogram
Teminabuan, VoicePapua.com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan berat 3,318 kilogram. Barang haram itu diperoleh, saat menangkap dari pelaku berinisial HK.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle menuturkan, serangkaian modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HK, yakni pelaku dengan cara membawa Barang Bukti (BB) menggunakan kapal laut dari kota Jayapura, Papua menuju Pelabuhan Sorong, ujar Kapolres dalam keterangan persnya di Mapolres, Selasa (22/7/2025). Kembali dipublish media ini bersumber dari RRI, Rabu (23/7-2025).
Kapolres Gleen Molle mengungkapkan, Sat Res Narkoba Polres Sorong Selatan juga berhasil mengamankan dua pelaku lain berinisial IS dan KA atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 23,64 gram.
"Barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan antara lain BB jenis sabu sebanyak 17,81 gram, kemudian 5,8 gram sabu. Jadi total untuk sabu seberat 23,64 gram, ketiga pelaku sedang dilakukan tahap penyidikan." ujarnya
Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda pidana maksimum sebagiman dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.
"Ketiga pelaku tindak pidana narkotika memiliki modus operandi yang berbeda-beda dan sudah dilakukan proses hukum." ucap Kapolres
Setelah dilakukan siaran pers pengungkapan kasus tersebut, BB narkotika jenis ganja dan sabu yang disita langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses itu dilakukan Kapolres AKBP Gleen Rooi Molle, Wakapolres Kompol Yohanis Natan Pabuntang, Kasat Narkoba Ipda Amru Al Jihad, Kasi Propam Ipda Rifki Mustofa, Kasiwas dan Kejaksaan Negeri Sorong serta pelaku pemilik barang bukti.(****)


0 Comments