Penyidik Pidsus Kejati PB Geledah di Kantor Setda Kabupaten Sorong selama Delapan Jam
Kota Sorong, VoicePapua.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) melakukan pengeladahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya selama delapan jam secara marathon, dimulai sejak pukul 10.00 waktu setempat, pada Selasa (3/6-2025).
Dirangkum dari laman RRI, Kamis (5/6-2025) menyebut, proses penggeledahan yang dipimpin oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibantu personil Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan dikawal oleh personil TNI dan Polri berjalan lancar. Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong pun sangat kooperatif, sehingga dokumen yang dicari untuk disita bisa berjalan lancar.
Usai pemeriksaan penyidik langsung membawa 2 kontener barang bukti dan handphone yang telah ikut disita untuk diamanatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah dalam keterangan pers menyebutkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Papua Barat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023.
"Kami dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023," ujar, Aspidsus Kejati Papua Barat didampingi Koordinator Pidsus Kejati Papua Barat, Indra Timothy saat konferensi pers di Kantor Kejari Sorong, Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 18.30 wit.
Abun Hasbullah sampaikan Kejati Papua Barat sejak tanggal 15 April 2025 telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
Hasil penyelidikan, Abun Hasbullah uraikan, ditemukan bahwa pada tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 111 Miliar 228 Juta 314 Ribu Rupiah.
Dalam DPA tersebut, rinci Abun Hasbullah, ada sekitar 57 Miliar 366 Juta 381 Ribu 441 Rupiah yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.
"Dimana bukti pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 37 Miliar 445 Juta Rupiah digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar 18 Miliar 154 Juta 431 Ribu Rupiah serta belanja RS senilai 1 Miliar 756 Juta Rupiah tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban sama sekali, " kata Abun Hasbunallah.
Terhadap penanganan perkara tersebut, Abun Hasbullah katakan setelah memliki bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan ekspos pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24 Distrik Mariat Kabupaten Sorong, " kata Abun Hasbunallah.
Dijelaskan Abun Hasbullah, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk menemukan alat bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekda Kabupaten Sorong.
Dari hasil pengeledahan, lanjut Abun Hasbunallah, penyidik telah menemukan sekitar 75 persen barang bukti yang dicari dan menyita alat komunikasi.
"Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana, " tutur Abun Hasbunallah.
Ditanya soal kerugian negara dalam kasus Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023 , Abun Hasbunallah katakan, masih dalam proses perhitungan.
"Hasil perhitungan sementara yang ahli lakukan mencapai 18 Miliar. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah, " tuturnya.
Sementara soal tersangka, Abun Hasbullah katakan Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat sudah kantongi, namun belum bisa dibeberkan, sebab masih harus melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka.(****)


0 Comments