Kapolres Kaimana Imbau Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Berkendara

 Kaimana, VoicePapua.com – Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, melalui Kasat Lantas, Iptu Edy Sumule,  terus mengimbau kepada para orang tua agar anaknya yang masih berusia di bawah umur tidak boleh berkendara di jalan raya.

Dilansir dari RRI, Senin (2/6-2025) menyebut, imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan anak-anak serta upaya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur.

“Kami mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan atau memberikan izin kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan. Ini demi keselamatan anak itu sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Edy Sumule.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, usia minimal seseorang untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Anak di bawah usia tersebut secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan di jalan raya.

Iptu Edy juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan sosialisasi, termasuk tindakan penegakan hukum apabila ditemukan pengendara di bawah umur yang membahayakan keselamatan di jalan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Namun, kunci utama tetap ada pada peran orang tua. Jangan biarkan anak-anak mengambil risiko yang besar hanya karena kurangnya pengawasan di rumah,” tambahnya.

Ia berharap kerja sama seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga, dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi semua.(****)