Imigrasi Biak Deportasi 26 Awak Kapal Asal Filipina
Biak, VoicePapua.com - Karena terbukti bersalah, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak mendeportasi 26 warga asal Negara Filipina. Mereka merupakan awak kapal ikan FB Twin J-04 dan FB Yanreyd-293. Mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Dilansir dari laman RRI, Senin (23/6-2025), hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, saat memberikan pernyataan dalam Press Release yang berlangsung di Aula Imigrasi Kelas 2 TPI Biak, Sabtu (14/6/2025).
Kedua kapal asing tersebut ditangkap pada 9 Mei 2025 oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 Laut Pasifik. Para awak kapal kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Biak pada 5 Juni 2025.
"Kapal FB Twin J-04 dan FB Yanreyd-293 merupakan kapal asing yang ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan aktivitas illegal fishing," ujar Samuel Toba.
Dari hasil pemeriksaan pejabat imigrasi, menunjukkan ke 26 awak kapal tersebut telah melanggar ketentuan keimigrasian. Para awal terbukti masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah.
“ Usai pemeriksaan, kami mendapati para awak kapal hanya memiliki kartu nelayan tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian,” katanya.
Samuel Toba mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan meliputi Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (masuk tanpa pemeriksaan imigrasi) dan Pasal 119 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 (tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah).
Pada kesempatan tersebut, Samuel Toba menjelaskan pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado untuk penerbitan dokumen perjalanan darurat bagi 26 WNA tersebut. Pemerintah Filipina merespons positif dengan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan identitas mereka.
"Kami berkoordinasi dengan konsulat jenderal atau pemerintah negaranya yang ada di Indonesia untuk menerbitkan dokumen perjalanan berupa dokumen emergensi," ucap Samuel Toba.
Selanjutnya, tindakan deportasi akan dilaksanakan melalui rute Biak-Makassar-Jakarta pada 17 Juni 2025, mengikuti jadwal penerbangan yang tersedia. Tindakan administratif keimigrasian ini diputuskan berdasarkan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak, Mochamad Erwin menjelaskan masih ada 6 orang awak kapal yang belum dideportasi karena masih menjalani proses hukum. Empat orang di antaranya berstatus Awak Buah Kapal (ABK) non pro justisia yang masih dibutuhkan sebagai saksi persidangan, sementara 2 orang lainnya berstatus pro justisia.
"Untuk yang 4 orang setelah selesai persidangan nanti bisa kami serahkan langsung ke kantor imigrasi untuk dideportasi," kata Erwin.
Erwin juga menekankan, pelanggaran illegal fishing di Samudera Pasifik cukup sering terjadi, terutama karena banyak rumpon nelayan asing yang terpasang di perairan tersebut. Hal ini memerlukan pengawasan rutin dari berbagai instansi.
"Kita tidak bekerja sendiri. Ada Bakamla, ada TNI AL, ada juga Polair. Kita berkolaborasi untuk pengawasan-pengawasan," katanya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan kedaulatan perairan dan melindungi sumber daya kelautan dari aktivitas ilegal. Koordinasi antar instansi terkait, mulai dari KKP, Imigrasi, hingga pihak keamanan laut, terbukti efektif dalam menangani pelanggaran semacam ini.(****)


0 Comments