Tim Satres Nakoba Polresta Sorong Kota Berhasil Ciduk Dua Pengedar Narkoba

Kota Sorong, VoicePapua.com - Tim Satres Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menciduk dua pengedar Narkoba jenis ganja.
Dalam aksi ini berhasil mengamankan 75 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja yang siap jual yaitu, 1 tas jinjing warna hitam, 2 kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp5 juta dan membekuk pelaku inisial MS yang memiliki peran sebagai pengedar dan pemakai, dimana perbungkusnya dijual dengan harga Rp1 juta . Demikian dilansir media ini dari laman RRI, Rabu (5/2-2025).
“Laporan ini kami ketahui dari masyarakat, lalu tim kami langsung menuju TKP sesuai informasi dan langsung mengamankan tersangka, sedang harga perbungkus dijual dengan harga Rp1 juta,”ucap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, saat Press Converence di Koridor Mapolresta Sorong Kota Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (4/2/2025).
Ditambahkan Happy, selain MS pihaknya juga berhasil mengamankan A dengan kasus yang sama dan berprofesi sebagai kurir ganja dengan barang bukti (BB) antara lain, 300 bungkus kantong plastik besar bening.
"Pelaku menggunakan satu koper untuk mengemas ganja, dua tas kain warna biru dan merah, satu unit handphone, 30 kertas karbon atau alumanium dan hasilnya kurang lebih 5 Kg 439,12 gram, tersangka ini terbang dari Jayapura menuju Sorong, tanpa ayal tim Polresta langsung menciduk tersangka di Bandara Deo Sorong,"pungkasnya.
Untuk itu pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 milyar.(****)
- Baca Juga :Tujuh Target Operasi Mansinam 2024
0 Comments